Perlindungan Hukum bagi Kurir COD
penulis : Rado Radesta
tema : Kasus Penodongan Kurir di Bogor
Pakar hukum ketenagakerjaan sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Susilo Andi Darma S.H., M.Hum., mengatakan kasus ini sudah masuk dalam hukum pidana. Pembeli tersebut sudah melakukan ancaman yang bisa membahayakan orang lain, bahkan mengancam nyawa. "Kalau secara spesifik hukumnya itu tidak ada ya, karena UU No 13/2003 (tentang Ketenagakerjaan) itu tidak bicara mengenai konteks pidana. Tapi ada konteks norma kesehatan dan keselamatan kerja, Norma keselamatan kerja yang dimaksud berkaitan dengan kondisi selamat bagi seorang pekerja, dalam hal ini termasuk juga kurir.
Adapun terkait keselamatan kerja, diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam hukum ketenagakerjaan, Susilo mengatakan, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk melakukan tindakan pencegahan pada kecelakaan atau risiko kerja. "Artinya dalam undang-undang sudah dikatakan bahwa perusahaan itu melakukan pemetaan terhadap risiko-risiko apa saja yang dapat muncul," jelas Susilo. Selanjutnya, perusahaan tempat kurir bekerja juga bisa melakukan mitigasi terkait risiko kerja yang bisa muncul.
Adapun terkait keselamatan kerja, diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam hukum ketenagakerjaan, Susilo mengatakan, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk melakukan tindakan pencegahan pada kecelakaan atau risiko kerja. "Artinya dalam undang-undang sudah dikatakan bahwa perusahaan itu melakukan pemetaan terhadap risiko-risiko apa saja yang dapat muncul," jelas Susilo. Selanjutnya, perusahaan tempat kurir bekerja juga bisa melakukan mitigasi terkait risiko kerja yang bisa muncul.
berdasarkan pengakuan kurir pada saat itu pengantaran paket sudah sesuai dengan SLA (service level agreement) atau perjanjian tingkat layanan, berupa pengantaran tepat waktu dan pengecekan kondisi paket, karena isi paket bukan tanggung jawab dari jasa pengiriman maka seharusnya pembeli melakukan komplain ke pihak penjual bukan kepada kurir, saat paket diterima oleh customer paket langsung dibuka lalu melakukan komplain kepada kurir karena pesanan tidak sesuai dengan alsasan warna sepatu yang dia inginkan adalah warna hitam sedangkan yang dikirim berwarna coklat dan customer tidak mau membayar pesanan tersebut lalu memaki-maki kurir dan menodongkan pistol airsoft gun.
menurut saya peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih selektif saat berbelanja dengan memilih toko yang terpercaya dan pastikan untuk menambah keterangan agar tidak terjadi kesalahan pengiriman oleh pihak penjual, dan bagi pihak penjual untuk lebih teliti lagi saat melakukan pengiriman barang karena dapat berimbas buruk kepada pihak jasa pengiriman, dan menyebabkan insiden yang tidak diinginkan, maka dari itu diperlukan kerjasama dan koordinasi yang baik antara ke-tiga belah pihak, dan bila terjadi kesalahan pengiriman hendaknya kita selesaikan dengan cara yang baik bukan dengan kekerasan seperti pada kasus di atas.